Cetronews.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam keterangannya.
Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut penyidik, beberapa nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Salah satu nomor yang diduga menjadi target penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Asep juga menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha disebut turut menjadi sasaran.
Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki akses terhadap sistem. Petugas itu selanjutnya membuat laporan polisi ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri
Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri ke-25 yang menjabat sejak Januari 2021 hingga 2026. Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.
Sebelum menjadi Kapolri, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kapolres Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim Polri.
Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution saat ini menjabat sebagai Kadivkum Polri. Ia juga pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit dan ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Irjen Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991. Sepanjang kariernya, ia pernah bertugas di sejumlah posisi reserse, termasuk Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Perkembangan Kasus Masih Dinantikan
Penetapan status tersangka terhadap tiga perwira tinggi tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan langsung dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, maupun Eko Hadi Santoso terkait penetapan status hukum mereka.
Perkembangan selanjutnya, termasuk penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka dan proses hukum yang akan dijalani, masih dinantikan.
