Cetronews.com, Nasional – Ganjar Pranowo mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menilai skala kebakaran dan dampak kabut asap yang ditimbulkan membutuhkan penanganan lebih terpadu, termasuk penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Desakan itu disampaikan Ganjar melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menurutnya, karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menimbulkan dampak yang melampaui batas wilayah Indonesia.
Ganjar menilai pemerintah perlu mengevaluasi pendekatan penanganan karhutla agar tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan serta pembenahan kebijakan pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan.
Ganjar Soroti Luasnya Dampak Karhutla
Dalam pernyataannya, Ganjar menyebut dampak karhutla tahun ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Ia mengutip angka sekitar 17,4 juta jiwa yang disebut merasakan dampak langsung kebakaran dan kabut asap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174.694 orang dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk 40.363 anak berusia di bawah lima tahun. Angka-angka tersebut merupakan data yang disampaikan dalam pernyataan Ganjar dan masih perlu dicocokkan dengan publikasi resmi instansi terkait untuk memastikan periode, cakupan wilayah, serta metode penghitungannya.
Jika terkonfirmasi, besarnya jumlah warga terdampak menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan kehutanan. Bencana ini juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, keberlangsungan pendidikan, dan aktivitas ekonomi.
Anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk. Paparan asap dapat menimbulkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta memperburuk keluhan pernapasan pada orang yang rentan.
Karena itu, upaya penanganan karhutla perlu berjalan beriringan dengan langkah perlindungan masyarakat. Penyediaan informasi kualitas udara yang mudah dipahami, layanan kesehatan, distribusi masker yang sesuai, dan panduan aktivitas luar ruangan menjadi bagian penting dari respons terhadap kabut asap.
Kerugian Ekonomi dan Gangguan Penerbangan Jadi Perhatian
Ganjar juga menyebut kerugian ekonomi akibat karhutla diperkirakan melampaui Rp123 triliun. Selain itu, ia menyoroti gangguan terhadap 1.813 jadwal penerbangan yang disebut berkaitan dengan dampak kebakaran dan kabut asap.
Besaran kerugian tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan metode perhitungan yang digunakan. Estimasi kerugian bencana dapat mencakup berbagai komponen, mulai dari kerusakan aset, hilangnya produktivitas, terganggunya kegiatan usaha, biaya kesehatan, hingga kerusakan ekosistem. Tanpa penjelasan mengenai cakupan perhitungan, angka kerugian belum dapat dibandingkan secara langsung dengan estimasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Gangguan penerbangan juga memperlihatkan bagaimana dampak karhutla dapat menjalar ke sektor di luar kawasan yang terbakar. Asap yang mengurangi jarak pandang atau menurunkan kualitas udara dapat memengaruhi operasional bandara dan penerbangan, bergantung pada kondisi setempat serta keputusan otoritas terkait.
Efek lanjutan tersebut berpotensi dirasakan oleh penumpang, maskapai, pengelola bandara, pelaku pariwisata, dan perusahaan yang mengandalkan kelancaran distribusi barang. Wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung pun dapat terkena dampak ketika asap menyebar ke daerah lain.
Meski demikian, angka penerbangan yang terganggu perlu disertai keterangan mengenai periode, jenis gangguan, dan sumber pencatatan. Informasi tersebut penting agar publik dapat memahami seberapa besar pengaruh karhutla terhadap transportasi udara.
Emisi Karbon dan Kerusakan Habitat Satwa
Persoalan lingkungan menjadi bagian lain yang disoroti Ganjar. Dalam pernyataannya, ia menyebut karhutla telah melepaskan emisi karbon dioksida (CO₂) sebesar 140,5 juta ton dan menilai angka itu sebagai yang tertinggi sejak 2019.
Angka emisi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi yang menjelaskan metode penghitungan, periode pengamatan, serta jenis emisi yang dicakup. Namun, secara umum, kebakaran vegetasi dan lahan gambut memang dapat melepaskan karbon yang tersimpan dalam biomassa dan tanah ke atmosfer.
Dampaknya tidak berhenti pada peningkatan emisi. Kebakaran juga dapat merusak habitat satwa liar, menghilangkan sumber pakan, dan memecah kawasan tempat satwa mencari makan serta berkembang biak. Pada wilayah dengan ekosistem yang sensitif, pemulihan lingkungan setelah kebakaran dapat berlangsung lama.
Lahan gambut menjadi perhatian khusus karena menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Ketika gambut mengering dan terbakar, api dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kebakaran bawah permukaan juga berpotensi menghasilkan asap berkepanjangan.
Karena itu, pengendalian karhutla membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik lahan. Pemadaman di permukaan saja tidak selalu cukup apabila titik panas masih bertahan di lapisan gambut. Pemantauan, pembasahan kembali lahan gambut yang sesuai dengan kondisi setempat, penjagaan tinggi muka air, dan pencegahan pengeringan lahan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran berulang.
Mengapa Ganjar Meminta Status Bencana Nasional?
Ganjar menilai penetapan status bencana nasional dapat memperkuat koordinasi penanganan karhutla. Ia mendorong pengerahan sumber daya dalam skala besar, mulai dari personel terlatih hingga dukungan sarana transportasi darat, laut, dan udara untuk mendukung operasi pemadaman.
Usulan tersebut muncul di tengah kebutuhan untuk mengoordinasikan berbagai pihak yang menangani karhutla, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta relawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah. Pasal 7 ayat (2) menyebut sejumlah indikator yang harus diperhatikan, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, penetapan status bencana nasional bukan hanya persoalan luasnya kebakaran atau tingginya angka kerugian. Pemerintah perlu menilai berbagai indikator secara menyeluruh untuk menentukan tingkat bencana dan kebutuhan penanganannya.
Penting pula dipahami bahwa dukungan pemerintah pusat tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional. BNPB dan kementerian terkait dapat memberikan bantuan sesuai kewenangan, kebutuhan lapangan, dan mekanisme penanggulangan bencana yang berlaku.
Dalam konteks karhutla, keputusan mengenai status bencana perlu diikuti langkah operasional yang terukur. Hal itu mencakup penentuan prioritas lokasi, pengerahan personel, ketersediaan peralatan, dukungan kesehatan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai status bencana tidak mengalihkan perhatian dari kebutuhan paling mendesak, yakni melindungi masyarakat dan menghentikan penyebaran api.
BNPB dan Pemerintah Daerah Masih Menghadapi Tantangan Lapangan
Penanganan karhutla memerlukan koordinasi karena sumber api, kondisi lahan, cuaca, dan akses menuju lokasi berbeda-beda di setiap wilayah. Operasi darat dapat menghadapi kendala medan yang sulit, sementara pemadaman udara bergantung pada ketersediaan armada, sumber air, kondisi cuaca, dan keselamatan penerbangan.
Dasbor penanganan karhutla 2026 yang dipublikasikan BNPB menunjukkan bahwa operasi penanganan dilakukan di sejumlah provinsi prioritas. Data pada dasbor tersebut mencakup titik panas, luas lahan terbakar, luas yang ditangani, personel gabungan, serta dukungan operasi udara. Informasi ini menunjukkan pentingnya pemantauan berkala untuk menilai perkembangan penanganan di lapangan.
Meski operasi pemadaman menjadi kebutuhan mendesak, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi penyalaan kembali, mengidentifikasi sumber kebakaran, serta memulihkan kondisi lahan yang rentan terbakar.
Ganjar mengapresiasi kerja BNPB, kementerian terkait, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan relawan. Namun, ia menilai pola penanggulangan yang terlalu reaktif perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Evaluasi terhadap penanganan karhutla sebaiknya mencakup kecepatan deteksi titik api, ketepatan distribusi personel dan peralatan, efektivitas peringatan dini, serta kejelasan pertanggungjawaban setelah operasi selesai. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau berikutnya.
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Mencegah Kebakaran Berulang
Salah satu pesan utama Ganjar adalah perlunya penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, upaya pemadaman tidak akan menyelesaikan masalah apabila penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditangani secara serius.
Ganjar meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pihak yang sengaja membakar lahan. Ia juga mendorong evaluasi terhadap aturan yang dinilai masih memberikan celah bagi praktik pembakaran serta penghentian penerbitan izin pembakaran lahan.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum perlu didukung penyelidikan yang berbasis bukti. Pemeriksaan titik awal kebakaran, pengumpulan bukti di lokasi, penelusuran aktivitas pengelolaan lahan, serta pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan lokasi kebakaran dapat membantu mengungkap penyebab kejadian.
Penindakan juga harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan adanya tanggung jawab pihak lain. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Selain penindakan, pencegahan memerlukan pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa pengelola kawasan hutan maupun perkebunan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, menyediakan sarana pengendalian api, serta memiliki prosedur penanganan darurat.
Penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek pencegahan, tetapi harus berjalan bersama pengawasan lapangan dan kebijakan pengelolaan lahan yang jelas.
Evaluasi Izin Perkebunan dan Perlindungan Lahan Gambut
Ganjar juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perkebunan berskala besar, terutama yang berada di ekosistem rentan. Ia secara khusus menyoroti izin perkebunan kelapa sawit dan hak guna usaha (HGU) di kawasan lahan gambut.
Usulan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan daya dukung lingkungan. Kawasan gambut yang mengalami pengeringan dapat menjadi lebih mudah terbakar, terutama ketika curah hujan rendah dan vegetasi mengering.
Evaluasi perizinan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat dokumen administrasi. Pemerintah perlu memeriksa kondisi aktual di lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, sistem pengelolaan air, kesiapan sarana pemadaman, serta riwayat kebakaran di kawasan yang dikelola.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif atau hukum perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kawasan yang masih dapat dikelola secara berkelanjutan membutuhkan pengawasan dan kewajiban pencegahan kebakaran yang dapat diukur.
Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan perkebunan. Program pencegahan kebakaran akan lebih efektif apabila masyarakat mendapat edukasi, akses terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar, serta dukungan untuk mengembangkan mata pencaharian yang tidak mendorong praktik pembakaran.
Pencegahan Karhutla Perlu Dimulai Sebelum Musim Kemarau
Pengalaman menghadapi karhutla menunjukkan bahwa kesiapsiagaan perlu dibangun sebelum kebakaran meluas. Pemerintah dapat memperkuat pemantauan titik panas, patroli pada wilayah rawan, pemetaan lahan gambut, dan sistem pelaporan cepat dari masyarakat.
Perusahaan yang mengelola kawasan rentan juga perlu menyiapkan personel, sumber air, peralatan pemadaman, dan jalur komunikasi darurat. Di tingkat daerah, rencana operasi sebaiknya disusun berdasarkan peta risiko dan diperbarui sesuai perkembangan cuaca.
Masyarakat dapat membantu pencegahan dengan tidak membakar sampah atau membuka lahan menggunakan api di kawasan rawan. Warga juga perlu melaporkan asap atau titik api sejak dini melalui saluran resmi pemerintah daerah atau petugas setempat.
Ketika kabut asap sudah muncul, masyarakat sebaiknya mengikuti informasi kualitas udara dan arahan instansi kesehatan. Mengurangi aktivitas berat di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, menutup celah masuknya asap ke dalam rumah, dan mencari pertolongan medis ketika mengalami sesak napas merupakan langkah perlindungan yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh kemampuan mencegah kebakaran baru.
Pemerintah Dihadapkan pada Dua Agenda Besar
Desakan Ganjar kepada Presiden Prabowo menempatkan dua agenda utama dalam penanganan karhutla: respons darurat untuk melindungi warga saat ini dan pembenahan kebijakan untuk mengurangi risiko pada masa mendatang.
Penetapan status bencana nasional merupakan keputusan pemerintah yang harus mempertimbangkan indikator serta kebutuhan penanganan secara menyeluruh. Pada saat yang sama, upaya pemadaman, perlindungan kesehatan, dan koordinasi antarlembaga tetap perlu berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.
Di luar persoalan status, penegakan hukum, pengawasan izin, perlindungan lahan gambut, dan kesiapsiagaan daerah menjadi bagian penting agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.
Pemerintah juga perlu menyampaikan data yang konsisten dan dapat diperiksa publik mengenai luas lahan terbakar, jumlah warga terdampak, kasus gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta perkembangan operasi pemadaman. Transparansi data akan membantu masyarakat memahami tingkat risiko sekaligus menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan.
Bagi masyarakat, dampak karhutla bukan sekadar angka dalam laporan. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas belajar, perjalanan, dan mata pencaharian. Karena itu, respons terhadap bencana ini perlu menempatkan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas.
Desakan Ganjar menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar operasi pemadaman. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola lahan harus berjalan beriringan agar risiko kebakaran dapat ditekan pada tahun-tahun berikutnya.
