Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Picu Respons Golkar dan PDIP, Bola Politik Bergulir ke DPR

6 Min Read
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam balutan jas resmi pada sebuah kegiatan kenegaraan. (Ilustrasi)

CETRONEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons dari sejumlah partai politik. Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) sama-sama menyoroti kemungkinan dampak politik dari keputusan tersebut, meskipun belum menyatakan sikap yang sama terkait langkah selanjutnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak lagi hanya berkaitan dengan proses hukum. Menurutnya, putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dapat membawa konsekuensi terhadap keputusan politik di tingkat negara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. PDIP juga membuka peluang komunikasi dengan partai politik lain untuk membahas kemungkinan langkah di DPR.

Putusan MA yang menjadi pemicu polemik tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Salah satu objek gugatan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Golkar Masih Menunggu Salinan Lengkap Putusan MA

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku terkejut dengan keputusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, munculnya putusan MA dalam waktu berdekatan dengan putusan MK sebelumnya membuat persoalan ini perlu dicermati secara hati-hati.

Doli menilai kedua putusan dari lembaga peradilan tersebut berpotensi membawa konsekuensi yang lebih luas, termasuk dalam pengambilan keputusan politik.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” kata Doli, Minggu (1/11/2026).

Ia juga menilai polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran di ranah hukum telah mendekati tahap akhir dan selanjutnya dapat memasuki wilayah politik.

Meski demikian, Doli menegaskan Golkar belum menentukan langkah lebih lanjut. Partainya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami.

“Kami pun tentu masih menunggu putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya.

PDIP Dorong Komunikasi dengan Partai Lain

Berbeda dengan Golkar yang masih menunggu pendalaman putusan, PDIP mulai menyinggung kemungkinan langkah politik melalui parlemen.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasto juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, telah menyuarakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

Namun, Hasto mengakui PDIP membutuhkan dukungan politik dari partai lain apabila ingin mendorong langkah lebih jauh di DPR.

PDIP saat ini memiliki 110 kursi dari total 580 kursi DPR periode 2024–2029. Karena itu, Hasto menyebut komunikasi dengan partai politik lain diperlukan untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket maupun langkah politik lainnya.

Menurutnya, suara partai-partai lain perlu didengar sebelum langkah tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut.

Projo dan Relawan Gibran Menilai Jabatan Wapres Tidak Otomatis Berakhir

Di tengah munculnya respons dari Golkar dan PDIP, pihak yang mendukung Gibran menyampaikan pandangan berbeda.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menilai putusan MA tidak serta-merta membuat Gibran harus mundur dari jabatan wakil presiden.

Budi Arie berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi negara, bukan persoalan pemilihan umum.

“Enggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima,” kata Budi Arie pada Sabtu (31/10/2026).

Mantan Menteri Koperasi itu menyatakan tetap menghormati keputusan MA, meskipun menilai putusan tersebut tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Militan Gibran 08, Andi Azwan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketentuan pencalonan dan putusan MK sebelumnya.

Andi juga merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi lulusan luar negeri.

Putusan MA Tidak Otomatis Memberhentikan Gibran

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah hubungan antara putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda. Putusan MA dalam perkara tata usaha negara tersebut secara langsung menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam ketentuan tersebut, DPR dapat mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya memberhentikan dirinya dari jabatan wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah Agung dijadwalkan memberikan penjelasan resmi mengenai putusan tersebut melalui konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.

Share This Article